March 30, 2010

Penataan Ruang yang Ideal Untuk Mencegah Bencana

FENOMENA bencana seperti banjir, longsor dan kekeringan – yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia akhir-akhir ini, pada dasarnya, merupakan indikasi yang kuat terjadinya ketidakselarasan dalam pemanfaatan ruang, antara manusia dengan alam maupun antara kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Banjir bisa disebabkan oleh aktivitas sosial-ekonomi manusia yang dinamis, seperti pemanfaatan sempadan sungai untuk permukiman, pemanfaatan wilayah retensi banjir, perilaku masyarakat yang buruk dengan membuang sampah ke sungai, dan sebagainya Demikian pula longsor dapat disebabkan akibat penggundulan hutan,konversi lahan pada kawasan lindung menjadi kawasan budidaya. Sedangkan kekeringan dapat disebabkan oleh peristiwa alam yang bersifat dinamis, seperti : perubahan iklim, pemanasan global dan sebagainya

Kejadian diatas sesungguhnya dapat dicegah atau diminimalisis apabila dalam penataan ruang dan pertanahan benar-benar mengacu pada Undang Undang Penataan Ruang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Secara garis besar dalam UU tersebut disebutkan bahwa ada 3 (tiga) hal penting dalam penataan ruang yaitu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Dalam proses perencanaan ruang, biasanya pemerintah menggandeng konsultan tata ruang untuk membantu penyusunan sebuah rencana tata ruang. Konsultan sendiri dengan tenaga ahli dibidangnya masing-masing (seperti ahli perencanaan wilayah dan kota atau planologi, ahli geologi, geodesi, ekonomi, teknik sipil, arsitektur dan tenaga ahli lainnya tergantung kebutuhan) berusaha membuat perencanaan dengan konsep paling ideal.

Secara garis besar, perencanaan wilayah diawali dengan penetapan fungsi kawasan. Tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan yaitu :

Kelerengan lapangan
Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi
Intensitas hujan harian rata-rata

Informasi tersebut didapatkan dari hasil pengolahan peta topografi, peta tanah, dan data hujan. Klasifikasi dan nilai skor dari ketiga faktor di atas berturut – turut adalah seperti Tabel 1, Tabel 2 dan Tabel 3.

Melalui tumpang tindih (overlay) peta masing - masing faktor diatas, akan didapatkan satuan-satuan lahan menurut klasifikasi dan nilai skor dari ketiga tersebut. Penetapan fungsi Kawasan dilakukan dengan menjumlahkan nilai skor dari ketiga faktor yang dinilai pada setiap satuan lahan. Besarnya jumlah nilai skor tersebut merupakan nilai skor kemampuan lahan untuk masing - masing satuan lahan.

Jenis Fungsi Kawasan ditetapkan berdasarkan besarnya nilai skor kemampuan lahan dan kriteria khusus lainnya, sebagaimana kriteria dan tata cara yang ditetapkan dalam Buku Petunjuk Penyusunan Pola RLKT. Fungsi kawasan berdasarkan kriteria tersebut dibagi menjadi :

- Kawasan Lindung

- Kawasan Penyangga

- Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan

- Kawasan Budidaya Tanaman Semusim


1. Kawasan Fungsi Lindung

Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan sumberdaya alam air, flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air, alur sungai, dan kawasan lindung lainnya sebagaimana diatur dalam Kepres 32 Tahun 1990.

Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung, apabila besarnya skor kemampuan lahannya ≥175, atau memenuhi salah satu/beberapa syarat berikut :

a. Mempunyai kemiringan lahan lebih dari 40 %

b. Jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol,dan renzina) dengan kemiringan lapangan lebih dari 15 %

c. Merupakan jalur pengaman aliran air/sungai yaitu sekurang-kurangnya 100 meter di kiri-kanan sungai besar dan 50 meter kiri-kanan anak sungai.

d. Merupakan perlindungan mata air, yaitu sekurang-kurangnya radius 200 meter di sekeliling mata air.

e. Merupakan perlindungan danau/waduk, yaitu 50-100 meter sekeliling danau/waduk.

f. Mempunyai ketinggian 2.000 meter atau lebih di atasa permukaan laut.

g. Merupakan kawasan Taman Nasional yang lokasinya telah ditetapkan oleh pemerintah.

h. Guna keperluan/kepentingan khusus dan ditetapkan sebagai kawasan lindung.

2. Kawasan Fungsi Penyangga

Kawasan fungsi penyangga adalah suatu wilayah yang dapat berfungsi lindung dan berfungsi budidaya, letaknya diantara kawasan fungsi lindung dan kawasan fungsi budidaya seperti hutan produksi terbatas, perkebunan (tanaman keras), kebun campur dan lainnya yang sejenis.

Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi penyangga apabila besarnya nilai skor kemampuan lahannya sebesar 125 -174 dan atau memenuhi kriteria umum sebagai berikut :

a. Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya secara ekonomis.

b. Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.

c. Tidak merugikan dilihat dari segi ekologi/lingkungan hidup bila dikembangkan sebagai kawasan penyangga

3. Kawasan fungsi Budidaya Tanaman Tahunan

Kawasan fungsi budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti Hutan Produksi Tetap, Hutan Tanaman Industri, Hutan Rakyat, Perkebunan (tanaman keras), dan tanaman buah - buahan. Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi budidaya tanaman tahunan apabila besarnya nilai skor kemampuan lahannya ≤ 124 serta mempunyai tingkat kemiringan lahan 15 - 40% dan memenuhi kriteria umum seperti pada kawasan fungsi penyangga.

4. Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Semusim

Kawasan fungsi budidaya tanaman semusim adalah kawasan yang mempunyai fungsi budidaya dan diusahakan dengan tanaman semusim terutama tanaman pangan atau untuk pemukiman. Untuk memelihara kelestarian kawasan fungsi budidaya tanaman semusim, pemilihan jenis komoditi harus mempertimbangkan keseuaian fisik terhadap komoditi yang akan dikembangkan.

Untuk kawasan pemukiman, selain memiliki nilai kemampuan lahan maksimal 124 dan memenuhi kriteria tersebut diatas, secara mikro lahannya mempunyai kemiringan tidak lebih dari 8%.

Dengan demikian sepertinya tidak ada yang salah dalam perencanaan tata ruang karena sudah melalui standar dan prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun kenyataannya banyak terjadi penyimpangan pada saat pemanfaatan ruang di lapangan dan lemahnya pengendalian penataan ruang.

Pelanggaran yang terjadi akibat lemahnya pengendalian. Banyak celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan birokrasi, otonomi daerah, faktor ekonomi dan sebagainya. Selain itu juga tidak ada sanksi bagi pelanggar tata ruang. Pernahkan ada orang yang dihukum karena pelanggaran tata ruang?

Salah satu contoh nyata adalah rusaknya kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur). Dengan kasat matapun sudah jelas bahwa daerah itu merupakan daerah berbukit dengan kemiringan antara 15-60% yaitu dari landai sampai sangat curam. Dengan curah hujan yang cukup tinggi, sudah jelas kawasan ini difungsikan menjadi kawasan lindung dan kawasan penyangga. Kawasan Lindung dengan fungsi sebagai taman nasional yaitu Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Cipanas dan Kawasan Penyangga berupa perkebunan teh PTPN VIII di Gunung Mas. Namun kenyataannya, disana banyak lahan yang berubah fungsi. Disana terdapat ratusan vila-vila mewah bertebaran dengan izin entah darimana, karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk di daerah Puncak sudah dilarang diterbitkan. Dengan adanya bangunan permanen jelas mengganggu penyerapan air ke dalam tanah. Air hujan akan masuk ke dalam sungai. Salah satu akibatnya sudah dapat dirasakan : banjir setiap tahun yang melanda Kota Jakarta akibat meluapnya sungai Ciliwung akibat limpasan air hujan yang tidak tertampung. Dan sekarang, vila-vila mewah tersebut sudah merambah ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Sukabumi dan Bogor. Salah satu bencana lainnya adalah longsor dikawasan penyangga seperti di perkebunan Ciwidey.

Bencana tersebut sebenarnya bisa dicegah, apabila kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam perencanaan penataan ruang. Namun karena banyaknya kepentingan, perencanaan itu akhirnya diabaikan dan terjadilah bencana.

Untuk itu, mari kita kedepankan sebuah perencanaan yang ideal, tanpa melihat kepentingan seseorang atau golongan tertentu untuk mencegah bencana yang mengakibatkan kesengsaraan banyak orang dan kerusakan lingkungan.

*) Tulisan ini juga dimuat di media indonesia

March 10, 2010

Domba Cup

Setiap tahun, menjelang hari kemerdekaan RI atau biasanya disebut 17-an, diperumahan kami selalu diadakan kejuaraan sepakbola mini dengan hadiah utama seekor domba/kambing. Itulah mengapa disebut Domba Cup.

Perumahan kami hanyalah perumahan kecil dengan jumlah kepala keluarga tidak lebih dari 200 KK. Terdiri dari 1 RW dan 4 RT. Jadi kejuaraan ini langsung memasuki babak semifinal. Adapun kategori yang dipertandingkan adalah sepakbola dewasa dan remaja. Berbeda dengan sepakbola Tarkam (Antar Kampung) yang membolehkan pemain dari luar (istilahnya ngebon), dikejuaraan ini panitia menetapkan peraturan yang ketat yaitu setiap tim tidak boleh menggunakan pemain luar, harus pemain asli warga setempat, kalau perlu dengan memperlihatkan KTP.

Panitia pelaksana berusaha menyelenggarakan pertandingan ini sesuai dengan standar yang berlaku, namun karena keterbatasan lapangan, maka jumlah peserta bukan 11 orang, tapi dikurangi menjadi hanya 6 orang saja. Maka jadilah kejuaraan sepakbola mini tapi bukan futsal karena lapangannya berada di luar ruangan dan menggunakan peraturan seperti sepakbola konvensional.

Pertandingan dibuka oleh peserta remaja. Batasannya minimal SMP dan maksimal SMA. Lucunya seragam yang digunakan tidak sama, ada yang berkostum Manchester United, Arsenal, Barcelona dan tim-tim kesayangan mereka lainnya. Namun sayangnya tidak ada satupun yang menggunakan kostum klub lokal atau tim nasional Indonesia. Sepertinya mereka lebih bangga menggunakan kostum Wayne Rooney atau Ronaldo dibanding Ponaryo atau Bambang Pamungkas. Mengapa bisa terjadi demikian? apakah nasionalisme mereka sudah luntur? dimana kebanggaan “Garuda Didadaku”? Sepertinya bukan itu, mereka lebih memilih karena trend saja dan kecintaan akan tim nasional masih ada walaupun prestasi tim nasional makin terpuruk saja.

Tim Sepakbola Remaja

Pertandingan demi pertandingan berjalan seru. Gol-gol dilesakkan dengan selebrasi berbagai gaya. Ada yang menyedot jempol seperti Totti dari AS Roma atau membuka baju seperti pemain Italia dan wasit pun langsung mengganjar dengan kartu kuning, karena tidak boleh melakukan selebrasi dengan membuka baju. Ada juga yang menggocek bola ala Ronaldo atau mendemonstrasikan kepiawaian dribble dengan melewati beberapa pemain. Pertandingan berjalan menarik dan yang penting fairplay. Tidak ada yang berusaha mencederai lawan atau melawan keputusan wasit.

Dan akhirnya memasuki babak final. Pertandingan berlangsung alot. Dan harus diakhiri dengan adu penalti. Pertandingan dimenangkan oleh Tim Remaja RT 03 yang berhasil mengalahkan RT 02 dengan skor 5-3.

Tibalah pertandingan untuk kelompok dewasa. Dengan bentuk tubuh yang jauh dari ideal (gendut), berkacamata dan nafas yang terbatas, justru menjadi bagian paling menarik dipertandingan ini. Menjadi hiburan tersendiri bagi para penonton yang terdiri dari isteri dan anak-anaknya. Mereka tertawa lepas saat suami dan ayah mereka berlari, jatuh terpeleset atau saat mencetak gol.

Namun ternyata anak-anak lebih fairplay dibanding kelompok dewasa, segala cara dilakukan untuk merebut bola, mulai dari menarik kaos sampai menarik celana lawan tapi tidak sampai mencederai. Biasanya pemain profesional meminta tambahan waktu, disini malah minta dikurangi waktu karena kelelahan dan kehabisan nafas.

Dan akhirnya tim yang paling banyak cadanganlah yang memenangkan kejuaraan ini. Dengan kata lain, setiap temannya kecapean, selalu ada cadangan yang menggantikannya. Pergantian pemain tidak dibatasi, karena setiap warga boleh ikut bermain. Di final RT 02 berhasil mengalahkan RT 03 dengan skor 3-1 dan berhak menggondol seekor domba.

Tim Sepakbola Dewasa

Itulah kejuaraan sepakbola diperumahan kami. Sebenarnya bukan kejuaraan, lebih tepat disebut Sepakbolaria. Bukan juara atau piala yang kami cari, namun lebih kepada hiburan dan mendekatkan diri dengan tetangga sekitar agar saling kenal dan lebih akrab.

Dan malamnya pun kami sama-sama menikmati kambing guling…

Tulisan ini juga dimuat di

http://hiburan.kompasiana.com/2010/03/10/domba-cup/